Senin, 10 Mei 2010

ETIKA & PROFESIONALISME

Pengertian Etika & Profesionalisme
Menurut tata bahasa Etika, kata etika (etik ) berasal dari “ethos” yang merupakan bahasa yunani memiliki arti “ karakter , watak atau kesusilaan atau adat “ , etika dapat diartikan sebagai “ Ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami atau dikenal umum oleh manusia “. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia, etika memberikan manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari – hari.

Sedangkan profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dimiliki oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri – ciri profesionalisme diantaranya :
- Mempunyai ketrampilan yang tinggi dalam bidang tertentu dan kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidangnya.
- Mempunyai ilmu dan pengalaman yang cukup serta kecerdasan dan ketepatan dalam menganalisis pemasalahan
- Mempunyai sikap orientasi kedepan sehingga siap mengantisipasi perkembangan yang akan datang.


ETIKA Dalam Sistem Informasi
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1.Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya

2.Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.

3.Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a.Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b.Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c.Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.

4.Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.

Sumber :
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../W01-Pengertian+Etika.pdf
http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf
_sofi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5819/Materi+2.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar